You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar PSBB, Empat Perusahaan Disanksi Rp 75 Juta
.
photo doc - Beritajakarta.id

Sanksi Denda Empat Perusahaan Langgar PSBB Terkumpul Rp 75 Juta

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta mengenakan sanksi denda empat perusahaan atau tempat usaha dengan total nilai Rp 75 juta karena diketahui melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

M asuk ke kas daerah

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah merinci, satu perusahaan yang tidak dikecualikan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 5.000.000 dan disetop operasi sementara karena tetap melakukan kegiatan usahanya.

"Satu perusahaan ini dikenakan sanksi karena tidak termasuk sebelas sektor usaha yang dikecualikan dalam Pergub 33 Tahun 2020 dan tetap beroperasi saat PSBB," ujarnya, Senin (25/5).

Langgar PSBB, Operasional 209 Perusahaan Dihentikan Sementara

Andri menjelaskan, ada tiga perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun memiliki izin Kementerian Perindustrian RI untuk tetap melalukan kegiatan usahanya dikenakan sanksi denda dengan total sebesar Rp 70.000.000.

Pengenaan sanksi dikarenakan perusahaan tersebut belum melaksanakan kesehatan secara menyeluruh secara khusus tidak melakukan pembatasan karyawan sehingga physical distancing tidak terlaksana dengan baik.

"Kami kenakan sanksi denda totalnya Rp 75 juta, serta diberikan peringatan dan pembinaan. Seluruh pembayaran denda langsung dibayar melalui Bank DKI dan masuk ke kas daerah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DKI Antisipasi Turunnya Kualitas Udara Jelang Kemarau

    access_time07-05-2024 remove_red_eye4082 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best CSR Award 2024

    access_time08-05-2024 remove_red_eye3923 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pekan Imunisasi Dunia Digelar di RPTRA Susukan Ceria

    access_time08-05-2024 remove_red_eye3469 personNurito
  4. 40 PPSU Bersihkan Sampah di Pinggir Kali Angke

    access_time07-05-2024 remove_red_eye3445 personTP Moan Simanjuntak
  5. Sudinsos Jakbar Salurkan Bantuan Logistik Penyintas Kebakaran Kapuk

    access_time07-05-2024 remove_red_eye3290 personTP Moan Simanjuntak