You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar PSBB, Empat Perusahaan Disanksi Rp 75 Juta
photo Doc - Beritajakarta.id

Sanksi Denda Empat Perusahaan Langgar PSBB Terkumpul Rp 75 Juta

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta mengenakan sanksi denda empat perusahaan atau tempat usaha dengan total nilai Rp 75 juta karena diketahui melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Masuk ke kas daerah

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah merinci, satu perusahaan yang tidak dikecualikan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 5.000.000 dan disetop operasi sementara karena tetap melakukan kegiatan usahanya.

"Satu perusahaan ini dikenakan sanksi karena tidak termasuk sebelas sektor usaha yang dikecualikan dalam Pergub 33 Tahun 2020 dan tetap beroperasi saat PSBB," ujarnya, Senin (25/5).

Langgar PSBB, Operasional 209 Perusahaan Dihentikan Sementara

Andri menjelaskan, ada tiga perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun memiliki izin Kementerian Perindustrian RI untuk tetap melalukan kegiatan usahanya dikenakan sanksi denda dengan total sebesar Rp 70.000.000.

Pengenaan sanksi dikarenakan perusahaan tersebut belum melaksanakan kesehatan secara menyeluruh secara khusus tidak melakukan pembatasan karyawan sehingga physical distancing tidak terlaksana dengan baik.

"Kami kenakan sanksi denda totalnya Rp 75 juta, serta diberikan peringatan dan pembinaan. Seluruh pembayaran denda langsung dibayar melalui Bank DKI dan masuk ke kas daerah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3305 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2187 personFakhrizal Fakhri
  3. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye894 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi, Tarif Rp8 Mulai Hari Ini

    access_time16-09-2026 remove_red_eye842 personDessy Suciati
  5. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye827 personAldi Geri Lumban Tobing